info terkini modern

Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpu Hukuman Kebiri untuk Penjahat Seksual

INFOTERKINIMODERN- Jokowi Tanda Tangani Perpu Hukuman Kebiri untuk Penjahat Seksual
Belakangan ini, kejahatan seksual di Indonesia semakin meningkat. Bahkan bisa dikatakan Indonesia sedang darurat pemerkosaan saking banyaknya tindak kejahatan seksual terlebih kepada anak-anak di bawah umur. Untuk itulah Pemerintah bertindak dengan sebuah peraturan mengenai hukuman yang pantas untuk para penjahat seksual tersebut.

Presiden Joko Widodo, akhirnya menandatangani mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan mengatur mengenai hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Menurut Jokowi, kejahatan seksual terhadap anak merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa. Pasalnya, akibat kejahatan tersebut akan sangat berpengaruh kepada mental serta tumbuh kembang anak yang menjadi korban. Selain itu, kejahatan seksual tersebut sangat mengganggu kenyamanan serta keamanan masyarakat.
Dalam Perppu tersebut mengatur mengenai sanksi bagi para pelaku kejahatan seksual berupa kebiri secara kimiawi serta pemasangan alat deteksi elektronik sehingga pergerakan pelaku bisa dideteksi setelah keluar dari penjara.
Selain itu, hukuman juga diperberat menjadi hukuman mati, hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun penjara. Dengan perubahan undang-undang perlindungan anak tersebut, hakim bisa membuat keputusan yang seberat-beratnya untuk para pelaku kejahatan seksual. Selain itu, dengan sanksi tersebut diharapkan bisa membuat para pelaku kejahatan seksual bisa jera sehingga bisa menekan tindakan asusila terutama kepada korban anak-anak.

0 Response to "Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpu Hukuman Kebiri untuk Penjahat Seksual"

Posting Komentar